Pendaftaran Tabungan

A. DATA PEMOHON

B. KUASA WARIS PEMOHON

C. NOMINAL SETORAN TABUNGAN SETIAP BULAN

rupiah / bulan
% untuk Shahibul Maal (Nasabah)

D. JUMLAH SUMBER DANA

E. PENAWARAN PRODUK

F. AKAD

Shahibul Maal (Nasabah) menitipkan dana melalui Mudharib (Bank), dalam hal ini Mudharib (Bank) boleh mengelola dana dari Shahibul Maal (Nasabah) , dan Shahibul Maal (Nasabah) sewaktu-waktu boleh mengambil uangnya kapan pun yang dikehendaki, serta Mudharib (Bank) siap memberikan secara utuh. Bila usaha pengelolaan dana memperoleh keuntungan, hasil tersebut sepenuhnya milik Mudharib (Bank) . Shahibul Maal (Nasabah) tidak berhak atas itu. Meskipun begitu, Mudharib (Bank) dapat memberikan bonus kepada Shahibul Maal (Nasabah) secara suka rela atau sesuai dengan kebijakan Mudharib (Bank).
Mudharib (Bank) akan berbagi hasil atas nama shahibul Maal (Nasabah) yang diinvestasikan oleh Bank dengan perbandingan bagi hasil sebagaimana yang telah disepakati oleh Mudharib (Bank) dan Shahibul Maal (Nasabah). apabila dipandang perlu Mudharib (Bank) dapat mengubah dan menetapkan bagi hasil baru yang akan tertera di counter Mudharib (Bank) dan akan berlaku pada bulan berikutnya.

Upload File