Shahibul Maal (Nasabah) menitipkan dana melalui Mudharib (Bank),
dalam hal ini Mudharib (Bank) boleh mengelola dana dari Shahibul
Maal (Nasabah) , dan Shahibul Maal (Nasabah) sewaktu-waktu boleh
mengambil uangnya kapan pun yang dikehendaki, serta Mudharib
(Bank) siap memberikan secara utuh. Bila usaha pengelolaan dana
memperoleh keuntungan, hasil tersebut sepenuhnya milik Mudharib
(Bank) . Shahibul Maal (Nasabah) tidak berhak atas itu. Meskipun
begitu, Mudharib (Bank) dapat memberikan bonus kepada Shahibul
Maal (Nasabah) secara suka rela atau sesuai dengan kebijakan
Mudharib (Bank).
Mudharib (Bank) akan berbagi hasil atas nama shahibul Maal
(Nasabah) yang diinvestasikan oleh Bank dengan perbandingan bagi
hasil sebagaimana yang telah disepakati oleh Mudharib (Bank) dan
Shahibul Maal (Nasabah). apabila dipandang perlu Mudharib (Bank)
dapat mengubah dan menetapkan bagi hasil baru yang akan tertera
di counter Mudharib (Bank) dan akan berlaku pada bulan
berikutnya.